Berikut kisah perjalanan dan warisan sejarah desa kami yang menjadi pondasi kuat dalam membangun masa depan.
DESA PANUMBANGAN
Sejarah Desa
Panumbangan
Panumbangan adalah sebuah Desa yang berdiri sejak
tahun 1716, dipimpin langsung oleh Raden
Yudawangsa yang saat itu masih merupakan
Kademangan dibawah Kerajaan Galuh Pakuan yang pada saat itu dipimpin oleh Raden
Adipati Kusuma Dinata I, Beliau memerintah selama 23 tahun (1716 – 1739).
a.
Asal
usul nama Panumbangan
Asal-usul nama Panumbangan ada dua versi, yang pertama
berkaitan dengan cerita rakyat dimana pada zaman dahulu kala terdapat sebuah
kampung kecil di kaki Gunung Syawal yang salah satu penghuninya adalah seorang
gadis cantik yang bernama Nyi Mas Numang yang banyak memikat hati para pemuda yang
berniat untuk mempersuntingnya, salah seorang diantaranya adalah pangeran yang
gagah perkasa.
Pangeran yang jatuh hati berniat untuk mengajukan
lamarannya kepada gadis tersebut namun ternyata sang gadis pujaan lebih memilih
temannya semenjak kecil yang menjadi pilihan hati dan amat dicintainya.
Mengetahui hal tersebut sang pangeran sakit hati dan murka, ia kemudian
menendang sebuah kuali besar (Bahasa sunda : kancah), sehingga terbang dan
terjatuh. Tempat terjatuhnya kuali tersebut kini dikenal dengan Bukit Kancah
Nangkub.
Nyi Mas Numang konon kemudian diusir oleh Orang
Tuanya, ia kemudian pergi ke kaki Bukit Kancah Nangkub, ditempat itulah ia tak
henti-hentinya menangis karena cintanya harus ditebus dengan pengusiran oleh
Orang Tuanya. Air matanya itulah yang konon kemudian menjadi mata air yang
hingga kini disebut Cipanumbangan, yang berasal dari kata ‘cipa’, asalnya
cipanon (air mata), dan ‘numangan’ asalnya dari kata Numang (Nyi Mas Numang).
Mata Air tersebut yang menjadi hulu Sungai dan menjadi sumber air yang mengalir
di wilayah Desa Panumbangan.
Asal-usul nama Panumbangan yang kedua adalah dari kata
Panimbangan yang berasal dari Bahasa Sunda yang berarti Tempat Penimbangan. Dimana
pada masa kolonialisme, komoditas pertanian yang menonjol pada waktu itu adalah
tanaman kopi sesuai petunjuk dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melalui
VOC, ini dapat dibuktikan dengan adanya suatu tempat yang sampai saat ini
disebut daerah Kebon Kopi yang terletak di Dusun Landeuh Desa Tanjungmulya saat
ini. Di Dusun inilah apabila musim panen kopi tiba dilakukan penimbangan hasil panen dari para petani dan buruh
perkebunan kopi untuk transaksi dengan VOC sebagai satu satunya pemegang hak monopoli.
b.
Pemekaran
Desa Panumbangan pada awalnya terdiri dari 9
Kampung/Dusun yaitu :
1.
Kampung
Cijamban
2.
Kampung
Kaum
3.
Kampung
Babakan
4.
Kampung
Nyangkokot
5.
Kampung
Landeuh
6.
Kampung
Sindangharja
7.
Kampung
Garahang
8.
Kampung
Cibereum
9.
Kampung
Cibonteng
Kemudian pada hari Minggu tepatnya tanggal 21 Nopember
tahun 1982, Bapak Ili Sadeli Kepala Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, bersama – sama dengan panitia pemekaran
desa, unsur pengurus / anggota Lembaga Musyawarah Desa ( LMD ) dan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ), Pamong Desa, RT / RK terkemuka masyarakat
Desa Panumbangan yang berhak memilih Kepala Desa lebih dari 2/3 nya, dihadliri
pula oleh :
1.
Camat
Kepala Wilayah Kecamatan Panumbangan yang dalam hal ini diwakili oleh Mantri
Polisi.
2.
Dan
Sek Polri 845 – 04 Panumbangan yang dalam hal ini diwakili oleh Peltu Muslim,
telah mengadakan rapat desa.
MAKSUDNYA :
Memusyawarahkan tentang perencanaan pemekaran Desa
Panumbangan, dimekarkan menjadi 2 ( dua ) desa yang masing-masing berdiri
sendiri dan berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
MEMPERHATIKAN :
a.
Saran
dan Pengarahan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panumbangan pada tanggal 14 Juni
1982.
b.
Dasar
Ratel Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, tanggal 23 Juni 1981, Nomor
1539 / Pm.024.1 / 1981, perihal pemekaran Desa.
c.
Saran
dan petunjuk dari team survey pemekaran desa tingkat kabupaten pada tanggal 10
Nopember 1982.
MENIMBANG :
a.
Bahwa
Desa Panumbangan telah berpenduduk 7704 orang atau 1761 KK, sesuai dengan
petunjuk telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
b.
Bahwa
masyarakat Desa Panumbangan, saat ini telah meningkat perkembangan pengetahuan, demikian pula kegiatan sosial
dan lain-lainnya, jika dibandingkan dengan keadaan beberapa tahun sebelumnya.
c.
Bahwa
untuk meningkatkan perkembangan prospek pedesaan masa depan, perlu kiranya
dilaksanakan pemekaran desa Panumbangan menjadi dua desa demi pemeliharaan Span of controle dalam
pembinaan administrasi desa.
d.
Bahwa
jumlah penduduk dan luas areal kampung di desa Panumbangan terdapat
keseimbangan sehingga memungkinkan dibagi dua yang masing-masing berdiri
sendiri yaitu :
1)
Desa
lama : Diusulkan namanya tetap Desa Panumbangan, dengan mengambil setengah dari
Kampung Landeuh dengan batas Sungai Cibolodo ke sebelah Selatan menjadi bagian
Desa Panumbangan untuk kemudian dibagi dua kembali dengan batas jalan tengah
pasar dimana sebelah timur masuk ke Kampung Babakan sementara sebelah barat
menjadi bagian Kampung Kaum.
Desa baru :
Diusulkan namanya Desa Tanjungwaluya (namun dalam Surat Keputusan tertulis nama
Desa Tanjungmulya), dengan mengambil batas Sungai Cipangjeleran-Cibolodo dari
Blok Hampurbadak berbelok kesebelah Utara menelusuri jalan ronda, belok lagi ke
Timur sampai dengan keperbatasan Hutan Gunung Syawal.
a)
Desa
Panumbangan, membawahi 4 Kampung / Dusun :
I.
Kampung
Cijamban, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara : Situhapa.
Sebelah Timur :
Jalan Kampung.
Sebelah Selatan :
Desa Medanglayang / Solokan Cibinuang.
Sebelah Barat : Sungai Citanduy / Kabupaten
Tasikmalaya
II.
Kampung
Kaum, dengan batas-batasnya :
Sebelah
Utara :
Solokan Cipangjeleran
Sebelah
Timur : Kampung Babakan.
Sebelah
Selatan : Solokan Situhapa /
Desa Medanglayang
Sebelah
Barat :
Sungai Citanduy / Kabupaten Tasikmalaya
III.
Kampung
Babakan, dengan batas-batasnya :
Sebelah
Utara :
Solokan Cipangjeleran
Sebelah
Timur : Kampung Nyangkokot
Sebelah
Selatan : Solokan Ciawitali/Desa
Medanglayang
Sebelah
Barat :
Kampung Kaum.
IV.
Kampung
Nyangkokot, dengan batas-batasnya :
Sebelah
Utara :
Kampung Garahang Desa Tanjungmulya
Sebelah
Timur : Hutan Gunung Syawal.
Sebelah
Selatan : Kampung Cijamban /
Desa Medanglayang
Sebelah
Barat :
Kampung Babakan.
b)
Desa
Tanjungmulya, Membawahi 5 Kampung / Dusun :
I.
Kampung
Cibonteng, dengasn batas-batasnya :
Sebelah Utara :
Solokan Cikopo Desa Sukakerta.
Sebelah Timur :
Hutan Gunung Syawal.
Sebelah Selatan :
Kampung Cibeureum.
Sebelah Barat :
Solokan Cibitung.
II.
Kampung
Cibeureum, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara :
Kampung Cibonteng
Sebelah Timur :
Hutan Gunung Syawal.
Sebelah Selatan :
Solokan Cikadal
Sebelah Barat :
Sungai Citanduy.
III.
Kampung
Garahang, dengan batas batasnya :
Sebelah Utara :
Kampung Ciberureum
Sebelah Timur :
Gunung Syawal.
Sebelah Selatan :
Blok Cipeuteuy Kampung Nyangkokot.
Sebelah Barat :
Kampung Sindangharja.
IV.
Kampung
Sindangharja, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara :
Kampung Cibeureum
Sebelah Timur :
Kampung Garahang.
Sebelah Selatan :
Solokan Cipangjeleran
Sebelah Barat :
Jalan Raya P.U.K.
V.
Kampung
Landeuh, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara :
Solokan Cikadal.
Sebelah Timur :
Jalan Raya P.U.K
Sebelah Selatan :
Solokan Cipangjeleran..
Sebelah Barat :
Sungai Citanduy.
PERSONALIA
I.
Desa Panumbangan :
II
Keterangan :
Penempatan Pamong Desa Jabatan No.
2 s/d 6 diserahkan kepada Kebijaksanaan Pemerintah.
Luas asal : 25,00 Ha.} Terhitung
Bengkok Pensiunan yang telah
Susut 10 % : 2,50 Ha } berjalan.
Sisa : 22,50 Ha }
Dipakai Lapang O.R : 1,90 Ha }
Sisa : 20,60 Ha
LUAS AREAL TANAH DARAT
DAN SAWAH :
|
I, DESA PANUMBANGAN |
II. DESA TANJUNGMULYA |
|
DARAT : 193,40 Ha |
DARAT : 252 Ha |
|
SAWAH : 51,40 Ha |
SAWAH : 48,20 Ha |
|
JUMLAH : 244,80 Ha |
JUMLAH : 300,20
Ha |
KEADAAN PENDUDUK :
|
I. DESA PANUMBANGAN |
II. DESA TANJUNGMULYA |
|
LAKI-LAKI : 1892 Orang |
LAKI-LAKI : 1912
Orang |
|
PEREMPUAN : 1921 Orang |
PEREMPUAN :
1987 Orang |
|
JUMLAH : 3813 Orang |
JUMLAH : 3899
Orang |
PEMBAGIAN TANAH BENGKOK,
PEMAKAMAN DLL :
1.
DESA
PANUMBANGAN
Tanah Bengkok : 5,40 Ha.
Tanah Makam : 6,10 Ha.
Milik Rakyat : Darat : 184,430 Ha.
Sawah : 46
Ha.
Lain-lain : 2,870 Ha.
2.
DESA
TANJUNGMULYA
Tanah Bengkok : 15,30
Ha.
Tanah Makam :
6,80 Ha.
Milik Rakyat : Darat :
244,177 Ha.
Sawah : 32,900
Ha.
Lain-lain : 1,023 Ha.
Adapun mengenai
pembagian tanah bengkok diterapkan kepada masing – masing Pamong Desa
diserahkan kepada kebijaksanaan Panitia
Pemekaran Desa beserta para aparat Desa yang
bersangkutan dengan syarat adanya keadilan dari segi – segi luas, kelas
tanah dll.
PEMBAGIAN INCOME DESA
Desa Panumbangan
mempunyai sumber-sumber penghasilan yang tetap terdiri dari :
1. Pasar Desa.
2. Terminal Mini.
3. Taman Hiburan Rakyat (
THR ) yang masih sedang dibangun.
Pendapatan bersih dari
ketiga sumber income desa tersebut diatas 50 % diserahkan kepada Desa Tanjungmulya, sampai
desa baru dewasa.Demikian pula perbaikan ringan / pemeliharaannya menjadi beban
bersama.
Bahwa karena hal-hal
tersebut diatas dengan adanya keseimbangan apabila desa Panumbangan dimekarkan
menjadi dua desa, sudah dalam perencanaan / perkiraan yang matang dan menurut
suara dalam musyawarah dianggap memenuhi syarat untuk dapat berdiri sendiri.
MENGINGAT :
1. Luasnya daerah yang
harus diolah secara intensip dan keadaan masyarakat harus dapat dibina lebih
terarah dilihat dari jumlahnya sudah melebihi dari 5000 jiwa.
2. Pentingnya penyerapan
uang bantuan dari Pemerintah yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan
program.
MENGINGAT PULA :
1.
U.U
No. 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintahan didaerah;
2.
U.U
No. 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa;
3.
Surat
Mendagri tanggal 05 -02-2972 No. Desa/5/1/2 dan tanggal 03-06-1975 No. Pem. 2 /
5 / 75;
4.
Surat
Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal, 14-3-1972, No.289 / B.XII / KTT /
Ds.1974;
5.
Surat
Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal ,
1-1-1975, No.50 /a.1 / Desa /
1974;
6.
Surat
Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal, 14-3-1972, No.50 /a. I /Desa.1975;
7.
Surat
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis tanggal 25 – 3 – 1976 No. 34 /
IX / HUK / 8 K / 1976.
MEMUTUSKAN :
Rapat desa, pada
akhirnya memutuskan :
Pertama :
Menetapkan kesimpulan sebagaimana dimaksud / kehendak suara rakyat dalam rapat, yang artinya menyetujui
Desa Panumbangan dimekarkan menjadi dua desa.
-
Desa
lama : Desa Panumbangan, ibu kotanya di
Kampung Babakan.
-
Desa
baru : DesaTanjungmulya, ibu kotanya di
Kampung Cibeureum.
Kedua : Bahwa untuk
melengkapi sarana dan prasarana desa baru, mengusulkan kepada yang berwenang agar tanah milik desa
seluas 0,600 Ha yang saat ini dikuasai dan dipakai bangunan-bangunan PT.
Pertani terdiri dari :
-
3
buah gudang pupuk
-
2
buah perumahan
-
1
buah ruangan kantor, keseluruhan diserahkan mutlak pemilikan dan penguasaannya
kepada desa baru ( Desa Tanjungmulya ) dengan alasan :
1.
Tanah
tersebut sangat diperlukan untuk lokasi ibu kota desa baru.
2.
Telah
sekian lama tidak masuk sewaan kepada desa.
3.
Dipekirakan
bangunan-bangunan tersebut sudah tidak berfungsi lagi.
Ketiga :
1.
Hal
hal yang timbul akibat pemekaran desa ini akan diselesaikan berangsur- angsur dengan jalan musyawarah.
2.
Rapat
desa menguasakan penuh kepada Panitia
Pemekaran Desa Panumbangan dan unsur – unsur yang berkompeten lainnya untuk
menyampaikan hasil keputusan ini kepada Pemerintah hingga selesai.
Daftar Kepala Desa Panumbangan
dari Awal Pembentukan sampai Sekarang
|
NO |
NAMA KEPALA
DESA |
TAHUN |
MASA JABATAN |
KETERANGAN |
|
1 |
RADEN YUDAWANGSA |
1716-1739 |
23 Tahun |
|
|
2 |
EYANG WARGA WALUYA |
1739-1760 |
21 Tahun |
|
|
3 |
KIYAI ISKOLA |
1760-1771 |
11 Tahun |
|
|
4 |
KETIG MUDIN (LEBE UDUH) |
1771-1790 |
19 Tahun |
|
|
5 |
MUDIN SALEH |
1790-1798 |
8 Tahun |
|
|
6 |
DEMANG KUWU |
1798-1801 |
3 Tahun |
|
|
7 |
MURDA GIRI (GIRI LAKSANA) |
1801-1819 |
18 Tahun |
|
|
8 |
MARKISAN |
1819-1834 |
15 Tahun |
|
|
9 |
SASTRADIRA |
1834-1851 |
17 Tahun |
|
|
10 |
EWO |
1851-1863 |
12 Tahun |
|
|
11 |
PURADIREDJA |
1863-1872 |
9 Tahun |
|
|
12 |
WILA (KEPALA DESA ERPOL) |
1872-1878 |
6 Tahun |
|
|
13 |
SASTRADIPRADJA |
1878-1885 |
7 Tahun |
|
|
14 |
JAYATRAJA |
1885-1896 |
9 Tahun |
|
|
15 |
MASANTA |
1896-1914 |
18 Tahun |
|
|
16 |
H. GOJALI |
1914-1935 |
21 Tahun |
|
|
17 |
SUARTAPRADJA |
1935-1951 |
16 Tahun |
|
|
18 |
E. WIRATMAJA |
1951-1966 |
15 Tahun |
|
|
19 |
TONI SOEPARDI |
1966-1981 |
15 Tahun |
|
|
20 |
ILI SADELI |
1981-1990 |
9 Tahun |
|
|
21 |
ADANG BADRUL ZAMAN, B.Sc |
1990-1999 |
9 Tahun |
|
|
22 |
O. ABUBAKAR |
1999-2007 |
8 Tahun |
|
|
23 |
AANG KOMARUDIN |
2007-2013 |
6 Tahun |
|
|
24 |
AANG KOMARUDIN |
2013-2019 |
6 Tahun |
|
|
25 |
ENDANG SUPYAN, S.E. |
2019-2021 |
3 Tahun |
Pj. Kepala
Desa |
|
26 |
DEDI SUPIADI |
2021-2023 |
3 Tahun |
|
|
27 |
JAENAL MUGNI, S.IP |
2023 |
1 Tahun |
Pj. Kepala
Desa |
|
28 |
H. ENDANG SUPYAN, S.E. |
2024-Sekarang |
|
|
Data
di atas Adalah Nama-Nama Kepala Desa Panumbangan dari awal berdiri sampai saat
ini.
Kondisi Umum Desa
1.
Kondisi
Geografis Desa
Desa Panumbangan terletak antara 90?40 -93?20 Lintang
Selatan dan 92?08- 96?06 Bujur Timur, dengan luas wilayah 388,26 Ha, yang
terdiri dari 4 Dusun dengan 10 Rukun Warga ( RW ) dan 29 Rukun Tetangga ( RT ).
Desa panumbangan memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :
-
Sebelah
Utara : Desa Tanjungmulya
-
Sebelah Timur :
Gunung Sawal
-
Sebelah
Selatan : Sungai Citanduy
-
Sebelah
Barat : Desa Medanglayang
2.
Topografi
Desa Panumbangan
merupakan Desa yang berda di daerah lerang Gunung Sawal,sebelah Selatan dengan ketinggian
antara 600- 800 mdpl ( meter di atas permukaan laut ). Sebagian besar wilayah
Desa Panumbangan adalah lereng gunung dengan kemiringan antara 20-45. Di
sebelah timur dibatasi oleh Sungai Citanduy yang sekaligus menjadi Batas dengan
wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
3.
Hidrologi dan Klimatologi
Aspek hidrologi suatu wilayah desa
sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan mata air wilayah desa.
Berdasarkan hidrologinya, aliran–aliran sungai di wilayah Desa Panumbangan
membentuk pola aliran sungai, yaitu Das.Tercatat beberapa sungai maupun solokan
baik skala kecil, sedang, dan besar, terdapat di desa panumbangan, seperti :
-
Sungai
Citanduy (Terbesar, merupakan batas wilayah dengan Kabupaten Tasikmalaya)
-
Sungai
Cipanjeleran (Merupakan Batas wilayah dengan Desa Tanjungmulya)
-
Sungai
Cikondang
-
Cibangkerong
(Batas wilayah dengan Desa Medanglayang)
-
Ciawi
Tali.
Disamping
itu ada pula beberapa mata air yang bisa digunakan sebagai sumber mata air
bersih, maupun sumber air untuk pertanian.
Mata air utama yang menghidupui
masyarakat Desa Panumbangan adalah diantaranya :
- Mata Air Ciawi Tali
- Mata Air Ciparatag
- Mata Air Cipanumbangan
- Mata Air Cikondang
- Mata Air Cibangkrong
4.
Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan
Pada umumnya lahan yang terdapat di
desa Panumbangan digunakan secara produktif, dan hanya sedkit saja yang tidak
dipergunakan . Hal ini menunjukan bahwa Kawasan Desa Panumbangan Memilki Sumber
daya alam yang memadai dan siap untuk di olah, luas lahan berupa, Semi teknis
30.500 Ha,Tadah hujan 14.40 Ha dan yang lainnya berupa pekarangan 68.80 Ha
Hutan Rakyat,Pangagonan 67.20 Ha, Hutan Negara .138.63 Ha dan lain – lain .
Untuk lebih jelasnya mengenai laus tanah dan penggunaannya dapat dilihat pada
tabel berikut ini :
Luas
Lahan Menurut Jenis Penggunaan Di Desa
Panumbangan
|
Sawah |
Darat ( Ha ) |
||||||
|
Teknis |
½ Teknis
|
Tadah
Hujan |
Pekarangan
Pemukiman |
Hutan
Rakyat |
Pengangonan |
Hutan Negara |
Lain
– Lain |
|
|
30.50 |
14.40 |
68.80 |
25.13 |
67.20 |
138.6 |
20.04 |
SUMBER: Data Desa Panumbangan
Sejarah bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi cermin jati diri yang menuntun langkah kita untuk terus berinovasi membangun desa yang lebih baik.
Belum ada pengumuman aktif.
2025 | DESA PANUMBANGAN — Dikembangkan oleh Diskominfo Ciamis