Sejarah Desa

Sejarah Desa
Asal Usul Desa

Jejak Sejarah dan Perjalanan Desa Kami

Berikut kisah perjalanan dan warisan sejarah desa kami yang menjadi pondasi kuat dalam membangun masa depan.

PANUMBANGAN   |   13 October 2023

DESA PANUMBANGAN

Sejarah Desa Panumbangan

Panumbangan adalah sebuah Desa yang berdiri sejak tahun 1716,  dipimpin langsung oleh Raden Yudawangsa  yang saat itu masih merupakan Kademangan dibawah Kerajaan Galuh Pakuan yang pada saat itu dipimpin oleh Raden Adipati Kusuma Dinata I, Beliau memerintah selama 23 tahun   (1716 – 1739).

a.      Asal usul nama Panumbangan

Asal-usul nama Panumbangan ada dua versi, yang pertama berkaitan dengan cerita rakyat dimana pada zaman dahulu kala terdapat sebuah kampung kecil di kaki Gunung Syawal yang salah satu penghuninya adalah seorang gadis cantik yang bernama Nyi Mas Numang yang banyak memikat hati para pemuda yang berniat untuk mempersuntingnya, salah seorang diantaranya adalah pangeran yang gagah perkasa.

Pangeran yang jatuh hati berniat untuk mengajukan lamarannya kepada gadis tersebut namun ternyata sang gadis pujaan lebih memilih temannya semenjak kecil yang menjadi pilihan hati dan amat dicintainya. Mengetahui hal tersebut sang pangeran sakit hati dan murka, ia kemudian menendang sebuah kuali besar (Bahasa sunda : kancah), sehingga terbang dan terjatuh. Tempat terjatuhnya kuali tersebut kini dikenal dengan Bukit Kancah Nangkub.

Nyi Mas Numang konon kemudian diusir oleh Orang Tuanya, ia kemudian pergi ke kaki Bukit Kancah Nangkub, ditempat itulah ia tak henti-hentinya menangis karena cintanya harus ditebus dengan pengusiran oleh Orang Tuanya. Air matanya itulah yang konon kemudian menjadi mata air yang hingga kini disebut Cipanumbangan, yang berasal dari kata ‘cipa’, asalnya cipanon (air mata), dan ‘numangan’ asalnya dari kata Numang (Nyi Mas Numang). Mata Air tersebut yang menjadi hulu Sungai dan menjadi sumber air yang mengalir di wilayah Desa Panumbangan.

Asal-usul nama Panumbangan yang kedua adalah dari kata Panimbangan yang berasal dari Bahasa Sunda yang berarti Tempat Penimbangan. Dimana pada masa kolonialisme, komoditas pertanian yang menonjol pada waktu itu adalah tanaman kopi sesuai petunjuk dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melalui VOC, ini dapat dibuktikan dengan adanya suatu tempat yang sampai saat ini disebut daerah Kebon Kopi yang terletak di Dusun Landeuh Desa Tanjungmulya saat ini. Di Dusun inilah apabila musim panen kopi tiba  dilakukan penimbangan  hasil panen dari para petani dan buruh perkebunan kopi untuk transaksi dengan VOC sebagai satu satunya pemegang hak monopoli.

 

 

b.      Pemekaran

Desa Panumbangan pada awalnya terdiri dari 9 Kampung/Dusun yaitu :

1.      Kampung Cijamban

2.      Kampung Kaum

3.      Kampung Babakan

4.      Kampung Nyangkokot

5.      Kampung Landeuh

6.      Kampung Sindangharja

7.      Kampung Garahang

8.      Kampung Cibereum

9.      Kampung Cibonteng

Kemudian pada hari Minggu tepatnya tanggal 21 Nopember tahun 1982, Bapak Ili Sadeli Kepala Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, bersama – sama dengan panitia pemekaran desa, unsur pengurus / anggota Lembaga Musyawarah Desa ( LMD ) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ), Pamong Desa, RT / RK terkemuka masyarakat Desa Panumbangan yang berhak memilih Kepala Desa lebih dari 2/3 nya, dihadliri pula oleh :

1.      Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panumbangan yang dalam hal ini diwakili oleh Mantri Polisi.

2.      Dan Sek Polri 845 – 04 Panumbangan yang dalam hal ini diwakili oleh Peltu Muslim, telah mengadakan rapat desa.

MAKSUDNYA :

Memusyawarahkan tentang perencanaan pemekaran Desa Panumbangan, dimekarkan menjadi 2 ( dua ) desa yang masing-masing berdiri sendiri dan berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

MEMPERHATIKAN :

a.       Saran dan Pengarahan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panumbangan pada tanggal 14 Juni 1982.

b.      Dasar Ratel Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, tanggal 23 Juni 1981, Nomor 1539 / Pm.024.1 / 1981, perihal pemekaran Desa.

c.       Saran dan petunjuk dari team survey pemekaran desa tingkat kabupaten pada tanggal 10 Nopember 1982.

MENIMBANG :

a.       Bahwa Desa Panumbangan telah berpenduduk 7704 orang atau 1761 KK, sesuai dengan petunjuk telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

b.      Bahwa masyarakat Desa Panumbangan, saat ini telah meningkat perkembangan   pengetahuan, demikian pula kegiatan sosial dan lain-lainnya, jika dibandingkan dengan keadaan beberapa tahun sebelumnya.

c.       Bahwa untuk meningkatkan perkembangan prospek pedesaan masa depan, perlu kiranya dilaksanakan pemekaran desa Panumbangan menjadi dua  desa demi pemeliharaan Span of controle dalam pembinaan administrasi desa.

d.      Bahwa jumlah penduduk dan luas areal kampung di desa Panumbangan terdapat keseimbangan sehingga memungkinkan dibagi dua yang masing-masing berdiri sendiri yaitu :

1)      Desa lama : Diusulkan namanya tetap Desa Panumbangan, dengan mengambil setengah dari Kampung Landeuh dengan batas Sungai Cibolodo ke sebelah Selatan menjadi bagian Desa Panumbangan untuk kemudian dibagi dua kembali dengan batas jalan tengah pasar dimana sebelah timur masuk ke Kampung Babakan sementara sebelah barat menjadi bagian Kampung Kaum.

Desa baru : Diusulkan namanya Desa Tanjungwaluya (namun dalam Surat Keputusan tertulis nama Desa Tanjungmulya), dengan mengambil batas Sungai Cipangjeleran-Cibolodo dari Blok Hampurbadak berbelok kesebelah Utara menelusuri jalan ronda, belok lagi ke Timur sampai dengan keperbatasan Hutan Gunung Syawal.

a)      Desa Panumbangan, membawahi 4 Kampung / Dusun :

                                                        I.            Kampung Cijamban, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Situhapa.

Sebelah Timur             : Jalan Kampung.

Sebelah Selatan           : Desa Medanglayang / Solokan Cibinuang.

Sebelah Barat              : Sungai Citanduy / Kabupaten Tasikmalaya

                                                     II.            Kampung Kaum, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Solokan Cipangjeleran

Sebelah Timur             : Kampung Babakan.

Sebelah Selatan           : Solokan Situhapa / Desa Medanglayang

Sebelah Barat              : Sungai Citanduy / Kabupaten Tasikmalaya

                                                  III.            Kampung Babakan, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Solokan Cipangjeleran

Sebelah Timur             : Kampung Nyangkokot

Sebelah Selatan           : Solokan Ciawitali/Desa Medanglayang

Sebelah Barat              : Kampung Kaum.

                                                  IV.            Kampung Nyangkokot, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Kampung Garahang Desa Tanjungmulya

Sebelah Timur             : Hutan Gunung Syawal.

Sebelah Selatan           : Kampung Cijamban / Desa Medanglayang

Sebelah Barat              : Kampung Babakan.

b)      Desa Tanjungmulya, Membawahi 5 Kampung / Dusun :

                                                        I.            Kampung Cibonteng, dengasn batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Solokan Cikopo Desa Sukakerta.

Sebelah Timur             : Hutan Gunung Syawal.

Sebelah Selatan           : Kampung Cibeureum.

Sebelah Barat              : Solokan Cibitung.

                                                     II.            Kampung Cibeureum, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Kampung Cibonteng

Sebelah Timur             : Hutan Gunung Syawal.

Sebelah Selatan           : Solokan Cikadal

Sebelah Barat              : Sungai Citanduy.

                                                  III.            Kampung Garahang, dengan batas batasnya :

Sebelah Utara              : Kampung Ciberureum

Sebelah Timur             : Gunung Syawal.

Sebelah Selatan           : Blok Cipeuteuy Kampung Nyangkokot.

Sebelah Barat              : Kampung Sindangharja.

                                                  IV.            Kampung Sindangharja, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Kampung Cibeureum

Sebelah Timur             : Kampung Garahang.

Sebelah Selatan           : Solokan Cipangjeleran

Sebelah Barat              : Jalan Raya P.U.K.

                                                    V.            Kampung Landeuh, dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara              : Solokan Cikadal.

Sebelah Timur             : Jalan Raya P.U.K

Sebelah Selatan           : Solokan Cipangjeleran..

Sebelah Barat              : Sungai Citanduy.

       PERSONALIA

                   I.            Desa Panumbangan :

                  II            Desa Tanjungmulya :

 

Keterangan :

Penempatan Pamong Desa Jabatan No. 2 s/d 6 diserahkan kepada Kebijaksanaan Pemerintah.

 

Luas asal                      :           25,00 Ha.}  Terhitung Bengkok Pensiunan yang telah              

Susut 10 %                  :             2,50 Ha }   berjalan.

Sisa                              :           22,50 Ha }

Dipakai Lapang O.R   :              1,90 Ha }

Sisa                              :           20,60 Ha

 

LUAS AREAL TANAH DARAT DAN SAWAH :

 

I, DESA PANUMBANGAN

II. DESA TANJUNGMULYA

DARAT                 :          193,40   Ha

DARAT              :            252        Ha

SAWAH                :           51,40   Ha

SAWAH              :            48,20   Ha

JUMLAH              :          244,80   Ha

JUMLAH            :            300,20   Ha

 

KEADAAN PENDUDUK :

I. DESA PANUMBANGAN

II. DESA TANJUNGMULYA

LAKI-LAKI     :             1892  Orang

LAKI-LAKI          :       1912  Orang

PEREMPUAN :             1921  Orang

PEREMPUAN   :       1987  Orang

JUMLAH         :            3813  Orang

JUMLAH           :       3899  Orang

 

PEMBAGIAN TANAH BENGKOK, PEMAKAMAN DLL :

1.      DESA PANUMBANGAN

Tanah Bengkok     : 5,40 Ha.

Tanah Makam       : 6,10 Ha.

Milik Rakyat         : Darat    :  184,430 Ha.

                                Sawah   :  46 Ha.

Lain-lain                : 2,870 Ha.

2.      DESA TANJUNGMULYA

Tanah Bengkok     : 15,30  Ha.

Tanah Makam       :   6,80  Ha.

Milik Rakyat         : Darat     : 244,177  Ha.

                                Sawah   : 32,900  Ha.

Lain-lain                : 1,023  Ha.

Adapun mengenai pembagian tanah bengkok diterapkan kepada masing – masing Pamong Desa diserahkan kepada kebijaksanaan Panitia Pemekaran Desa beserta para aparat Desa yang   bersangkutan dengan syarat adanya keadilan dari segi – segi luas, kelas tanah dll.

PEMBAGIAN INCOME DESA

Desa Panumbangan mempunyai sumber-sumber penghasilan yang tetap terdiri dari :

1.      Pasar Desa.

2.      Terminal Mini.

3.      Taman Hiburan Rakyat ( THR ) yang masih sedang dibangun.

Pendapatan bersih dari ketiga sumber income desa tersebut diatas 50 % diserahkan kepada Desa Tanjungmulya, sampai desa baru dewasa.Demikian pula perbaikan ringan / pemeliharaannya menjadi beban bersama.    

Bahwa karena hal-hal tersebut diatas dengan adanya keseimbangan apabila desa Panumbangan dimekarkan menjadi dua desa, sudah dalam perencanaan / perkiraan yang matang dan menurut suara dalam musyawarah dianggap memenuhi syarat untuk dapat berdiri sendiri.

 

 

MENGINGAT :

1.      Luasnya daerah yang harus diolah secara intensip dan keadaan masyarakat harus dapat dibina lebih terarah dilihat dari jumlahnya sudah melebihi dari 5000 jiwa.

2.      Pentingnya penyerapan uang bantuan dari Pemerintah yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan program.

MENGINGAT  PULA :

1.      U.U No. 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintahan didaerah;

2.      U.U No. 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa;

3.      Surat Mendagri tanggal 05 -02-2972 No. Desa/5/1/2 dan tanggal 03-06-1975 No. Pem. 2 / 5 / 75;

4.      Surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal, 14-3-1972, No.289 / B.XII / KTT / Ds.1974;

5.      Surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal ,  1-1-1975, No.50  /a.1 / Desa / 1974;

6.      Surat Gubernur Kepala Daerah Tk.I Jabar tanggal, 14-3-1972, No.50 /a. I /Desa.1975;

7.      Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis tanggal 25 – 3 – 1976 No. 34 / IX / HUK / 8 K / 1976.

MEMUTUSKAN :    

Rapat desa, pada akhirnya memutuskan :

Pertama     :  Menetapkan kesimpulan sebagaimana dimaksud / kehendak suara  rakyat dalam rapat, yang artinya menyetujui Desa Panumbangan dimekarkan menjadi dua desa.

-         Desa lama : Desa Panumbangan, ibu kotanya di Kampung Babakan.                          

-         Desa baru : DesaTanjungmulya, ibu kotanya di Kampung Cibeureum.

Kedua : Bahwa untuk melengkapi sarana dan prasarana desa baru, mengusulkan kepada yang berwenang agar tanah milik desa seluas 0,600 Ha yang saat ini dikuasai dan dipakai bangunan-bangunan PT. Pertani terdiri dari  :

-         3 buah gudang pupuk

-         2 buah perumahan

-         1 buah ruangan kantor, keseluruhan diserahkan mutlak pemilikan dan penguasaannya kepada desa baru ( Desa Tanjungmulya ) dengan alasan :

1.      Tanah tersebut sangat diperlukan untuk lokasi ibu kota desa baru.

2.      Telah sekian lama tidak masuk sewaan kepada desa.

3.      Dipekirakan bangunan-bangunan tersebut sudah tidak berfungsi  lagi.

Ketiga :                      

1.      Hal hal yang timbul akibat pemekaran desa ini akan diselesaikan berangsur-  angsur dengan jalan  musyawarah.

2.      Rapat desa menguasakan penuh kepada  Panitia Pemekaran Desa Panumbangan dan unsur – unsur yang berkompeten lainnya untuk menyampaikan hasil keputusan ini kepada Pemerintah hingga selesai.

Daftar Kepala Desa Panumbangan dari Awal Pembentukan sampai Sekarang

NO

NAMA KEPALA DESA

TAHUN

MASA JABATAN

KETERANGAN

1

RADEN YUDAWANGSA

1716-1739

23 Tahun

 

2

EYANG WARGA WALUYA

1739-1760

21 Tahun

 

3

KIYAI ISKOLA

1760-1771

11 Tahun

 

4

KETIG MUDIN (LEBE UDUH)

1771-1790

19 Tahun

 

5

MUDIN SALEH

1790-1798

8 Tahun

 

6

DEMANG KUWU

1798-1801

3 Tahun

 

7

MURDA GIRI (GIRI LAKSANA)

1801-1819

18 Tahun

 

8

MARKISAN

1819-1834

15 Tahun

 

9

SASTRADIRA

1834-1851

17 Tahun

 

10

EWO

1851-1863

12 Tahun

 

11

PURADIREDJA

1863-1872

9 Tahun

 

12

WILA (KEPALA DESA ERPOL)

1872-1878

6 Tahun

 

13

SASTRADIPRADJA

1878-1885

7 Tahun

 

14

JAYATRAJA

1885-1896

9 Tahun

 

15

MASANTA

1896-1914

18 Tahun

 

16

H. GOJALI

1914-1935

21 Tahun

 

17

SUARTAPRADJA

1935-1951

16 Tahun

 

18

E. WIRATMAJA

1951-1966

15 Tahun

 

19

TONI SOEPARDI

1966-1981

15 Tahun

 

20

ILI SADELI

1981-1990

9 Tahun

 

21

ADANG BADRUL ZAMAN, B.Sc

1990-1999

9 Tahun

 

22

O. ABUBAKAR

1999-2007

8 Tahun

 

23

AANG KOMARUDIN

2007-2013

6 Tahun

 

24

AANG KOMARUDIN

2013-2019

6 Tahun

 

25

ENDANG SUPYAN, S.E.

2019-2021

3 Tahun

Pj. Kepala Desa

26

DEDI SUPIADI

2021-2023

3 Tahun

 

27

JAENAL MUGNI, S.IP

2023

1 Tahun

Pj. Kepala Desa

28

H. ENDANG SUPYAN, S.E.

2024-Sekarang

 

 

Data di atas Adalah Nama-Nama Kepala Desa Panumbangan dari awal berdiri sampai saat ini.

Kondisi Umum Desa

1.      Kondisi Geografis Desa

Desa Panumbangan terletak antara 90?40 -93?20 Lintang Selatan dan 92?08- 96?06 Bujur Timur, dengan luas wilayah 388,26 Ha, yang terdiri dari 4 Dusun dengan 10 Rukun Warga ( RW ) dan 29 Rukun Tetangga ( RT ). Desa panumbangan memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :

-         Sebelah Utara      : Desa Tanjungmulya

-         Sebelah  Timur    : Gunung Sawal

-         Sebelah Selatan   : Sungai Citanduy

-         Sebelah Barat      : Desa Medanglayang

2.      Topografi

Desa Panumbangan merupakan Desa yang berda di daerah lerang Gunung Sawal,sebelah Selatan dengan ketinggian antara 600- 800 mdpl ( meter di atas permukaan laut ). Sebagian besar wilayah Desa Panumbangan adalah lereng gunung dengan kemiringan antara 20-45. Di sebelah timur dibatasi oleh Sungai Citanduy yang sekaligus menjadi Batas dengan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

3.      Hidrologi dan Klimatologi

Aspek hidrologi suatu wilayah desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan mata air wilayah desa. Berdasarkan hidrologinya, aliran–aliran sungai di wilayah Desa Panumbangan membentuk pola aliran sungai, yaitu Das.Tercatat beberapa sungai maupun solokan baik skala kecil, sedang, dan besar, terdapat di desa panumbangan, seperti :

-    Sungai Citanduy (Terbesar, merupakan batas wilayah dengan Kabupaten Tasikmalaya)

-    Sungai Cipanjeleran (Merupakan Batas wilayah dengan Desa Tanjungmulya)

-    Sungai Cikondang

-    Cibangkerong (Batas wilayah dengan Desa Medanglayang)

-    Ciawi Tali.

Disamping itu ada pula beberapa mata air yang bisa digunakan sebagai sumber mata air bersih, maupun sumber air untuk pertanian.

Mata air utama yang menghidupui masyarakat Desa Panumbangan adalah diantaranya :

-    Mata Air Ciawi Tali

-    Mata Air Ciparatag

-    Mata Air Cipanumbangan

-    Mata Air Cikondang

-    Mata Air Cibangkrong

4.      Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan

Pada umumnya lahan yang terdapat di desa Panumbangan digunakan secara produktif, dan hanya sedkit saja yang tidak dipergunakan . Hal ini menunjukan bahwa Kawasan Desa Panumbangan Memilki Sumber daya alam yang memadai dan siap untuk di olah, luas lahan berupa, Semi teknis 30.500 Ha,Tadah hujan 14.40 Ha dan yang lainnya berupa pekarangan 68.80 Ha Hutan Rakyat,Pangagonan 67.20 Ha, Hutan Negara .138.63 Ha dan lain – lain . Untuk lebih jelasnya mengenai laus tanah dan penggunaannya dapat dilihat pada tabel berikut  ini :

Luas Lahan Menurut  Jenis Penggunaan Di Desa Panumbangan

Sawah

Darat ( Ha )

Teknis

½

Teknis

Tadah

Hujan

Pekarangan

Pemukiman

Hutan Rakyat

Pengangonan

Hutan

Negara

Lain – Lain

 

30.50

14.40

68.80

25.13

67.20

138.6

20.04

    SUMBER: Data Desa Panumbangan 

Warisan dan Harapan

“Menjaga Warisan, Menapaki Masa Depan.”

Sejarah bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi cermin jati diri yang menuntun langkah kita untuk terus berinovasi membangun desa yang lebih baik.

Layanan Desa